Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 tahun 2013 dan Nomor 1/IV/PB/2013 tentang Uji Kompetensi bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Bidang Kesehatan, maka implementasi uji kompetensi bagi mahasiswa Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners telah dimulai tahun 2013. Uji kompetensi bagi mahasiswa program Profesi Ners telah dilaksanakan pada tanggal 19-20 Oktober 2013, sedangkan bagi mahasiswa program Diploma III Kebidanan dan Diploma III Keperawatan masing-masing dilaksanakan pada 2 Nopember dan 9 Nopember 2014. Kelulusan uji kompetensi mahasiswa program Profesi Ners sebesar 63 %, program Diploma III Kebidanan sebesar 53.5 % dan program Diploma III Keperawatan sebesar 67.5%. Dengan data kelulusan ini maka sebanyak 37% mahasiswa program profesi Ners 46.5 % program Diploma III Kebidanan dan 32.5 % program Diploma III Keperawatan dinyatakan tidak lulus. Untuk itu, perlu dilakukan Uji Kompetensi Ulang bagi mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi. Uji Kompetensi Ulang ini dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Panitia Penyelenggara terdiri atas unsur Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (LPUK-Nakes), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kebidanan Indonesia (AIPKIND), Asosiasi Institusi Pendidikan Diploma III Keperawatan Indonesia (AIPDiKI) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI).
Untuk memperjelas pelaksanaan Uji Kompetensi Ulang bagi mahasiswa program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners Tahun 2013 perlu disusun Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Ulang sebagai acuan bagi semua pihak terkait meliputi Panitia Penyelenggara, Majelis Uji Kompetensi, institusi pendidikan asal peserta Uji Kompetensi Ulang, peserta Uji Kompetensi Ulang serta pihak lain yang terlibat. Dalam panduan ini diuraikan tahap pelaksanaan Uji Kompetensi mulai Pra Uji, Pelaksanaan Uji dan Paska Uji, peran dan fungsi serta kewajiban dan tanggungjawab dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dari setiap tahap penyelenggaraan uji kompetensi. Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Ulang hanya berlaku untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Ulang bagi mahasiswa program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Profesi Ners yang dinyatakan tidak lulus pada uji kompetensi Tahun 2013. Selengkapnya dibaah ini: