Seperti kata bijak, tak ada yang abadi dalam kehidupan ini kecuali
perubahan itu sendiri. Setiap manusia mengalami perubahan, dari kecil,
dewasa, lalu tua, dan renta. Itu sudah pasti. Namun dalam kepastian itu,
ada beberapa hal yang datang tak terduga. Sakit, misalnya, bisa datang
kapanpun, tak dinyana-nyana.
Sakit bisa datang ketika kita masih produktif, berpenghasilan cukup, sehingga mampu menjangkau biaya pengobatan. Tetapi sakit juga bisa datang ketika kita sudah tua dengan penghasilan mulai menurun atau menjadi tidak berpenghasilan karena sakit. Dalam keadaan seperti ini, bagaimana kita bisa mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan yang memadai, ter jangkau, kapan saja, dan di mana saja?
Asuransi kesehatan mengurangi risiko masyarakat menanggung biaya
kesehatan dari kantong sendiri out of pocket, dalam jumlah yang sulit
diprediksi dan kadang-kadang memerlukan biaya yang sangat besar.
Untuk itu diperlukan suatu jaminan dalam bentuk asuransi kesehatan
karena peserta membayar premi dengan besaran tetap. Dengan demikian
pembiayaan kesehatan ditanggung bersama secara gotong royong oleh
keseluruhan peserta, sehingga tidak memberatkan secara orang per
orang.
Tetapi asuransi kesehatan saja tidak cukup. Diperlukan Asuransi Kesehatan
Sosial atau Jaminan Kesehatan Sosial (JKN). Mengapa? Pertama, premi
asuransi komersial relatif tinggi sehingga tidak terjangkau bagi sebagian
besar masyarakat. Kedua, manfaat yang ditawarkan umumnya terbatas.
Sebaliknya, asuransi kesehatan sosial memberikan
beberapa keuntungan sebagai berikut. Pertama, memberikan manfaat yang komprehensif dengan premi terjangkau. Kedua, asuransi kesehatan
sosial menerapkan prinsip kendali biaya dan mutu. Itu berarti peserta bisa mendapatkan pelayanan bermutu memadai dengan biaya yang wajar dan terkendali, bukan “terserah dokter” atau terserah “rumah sakit”.
Ketiga, asuransi kesehatan sosial menjamin sustainabilitas (kepastian
pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan). Keempat,
asuransi kesehatan sosial memiliki portabilitas, sehingga dapat digunakan
di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, untuk melindungi seluruh
warga, kepesertaan asuransi kesehatan sosial/ JKN bersifat wajib.
Sumber: BUKU PEGANGAN SOSIALISASI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional