Berawal dari Undang-undang No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan yang merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. Undang- undang ini membedakan tenaga kesehatan berdasarkan istilah sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, apoteker, dan dokter gigi. Tenaga perawat termasuk tenaga yang bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah. Selanjutnya keluarlah UU Kesehatan No. 18 tahun 1964 yang mengatur tentang Wajib Kerja Paramedis. Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah, dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam UU ini, posisi perawat subordinat karena dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter.