Research centre REACH

SEJARAH REGULASI DOKTER (SDM KESEHATAN)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Seperti profesi tenaga kesehatan lainnya, berbagai regulasi terkait dokter juga memiliki sejarah panjang. Istilah yang umum didengar dan berkaitan adalah Wajib Kerja Sarjana (WKS) . WKS yang diundangkan pada UU. No 8 tahun 1961 menjadi pintu bagi para sarjana termasuk dokter atau dokter gigi untuk mengabdikan ilmunya sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Berikutnya ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 1988 yang mengatur tentang masa bakti dan praktik dokter dan dokter gigi. PP ini mewajibkan dokter dan dokter gigi melakukan masa bakti maksimal 5 tahun. Dalam upaya mewujudkan pemerataan dan peningkatan pelayanan kesehatan maka dikeluarkannya Keppres No. 37 tahun 1991 yang mengangkat dokter sebagai pegawai tidak tetap selama masa bakti. Undang-undang kesehatan No. 23 tahun 1992 kembali mempertegas peran pemerintah dalam pendayagunaan tenaga kesehatan yang diikuti dengan keluarnya PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan. Permenkes No. 1170A/Menkes/Per/X/1999 tentang pelaksanaan masa bakti medis menindaklanjuti PP tersebut dan menyatakan bahwa masa bakti dapat dilakukan dengan kedudukan sebagai PTT, PNS atau karyawan swasta.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Recent News

× How can I help you?