Seperti profesi tenaga kesehatan lainnya, berbagai regulasi terkait dokter juga memiliki sejarah panjang. Istilah yang umum didengar dan berkaitan adalah Wajib Kerja Sarjana (WKS) . WKS yang diundangkan pada UU. No 8 tahun 1961 menjadi pintu bagi para sarjana termasuk dokter atau dokter gigi untuk mengabdikan ilmunya sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Berikutnya ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 1988 yang mengatur tentang masa bakti dan praktik dokter dan dokter gigi. PP ini mewajibkan dokter dan dokter gigi melakukan masa bakti maksimal 5 tahun. Dalam upaya mewujudkan pemerataan dan peningkatan pelayanan kesehatan maka dikeluarkannya Keppres No. 37 tahun 1991 yang mengangkat dokter sebagai pegawai tidak tetap selama masa bakti. Undang-undang kesehatan No. 23 tahun 1992 kembali mempertegas peran pemerintah dalam pendayagunaan tenaga kesehatan yang diikuti dengan keluarnya PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan. Permenkes No. 1170A/Menkes/Per/X/1999 tentang pelaksanaan masa bakti medis menindaklanjuti PP tersebut dan menyatakan bahwa masa bakti dapat dilakukan dengan kedudukan sebagai PTT, PNS atau karyawan swasta.