Jakarta – Setelah lebih dari 8 tahun diperjuangkan, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU Keperawatan) telah selesai dibahas Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan kini tinggal menunggu pengesahan paripurna DPR RI.
Sekretaris Jenderal Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah mengatakan, RUU Keperawatan penting untuk segera disahkan, agar menjadi payung hukum perawat dalam menjalankan praktik dan pekerjaan profesionalnya.
Lebih dari itu, jika disahkan, Undang-undang Keperawatan akan memberikan landasan bagi peningkatan kualitas dan pelayanan keperawatan kepada masyarakat.
“Undang-Undang Keperawatan akan memberikan landasan peningkatan kualitas dan pelayanan keperawatan kepada masyarakat. Perjuangan telah maksimal dilakukan oleh seluruh kalangan yang mengharapkan pelayanan perawat yang lebih baik,” kata Harif, Kamis (18/9), di Jakarta.
PPNI menilai, memang sudah selayaknya dalam masa akhir para wakil rakyat periode 2009-2014 dapat mengesahkan apa yang menjadi harapan dari 60 persen tenaga kesehatan di Indonesia, dalam sidang paripurna DPR RI di bulan September 2014.
Pasalnya, selama ini perawat sering dihantui ketidakpastian hukum dalam melayani masyarakat. Diharapkan dengan kepastian aturan yang kokoh dan jelas dalam UU Keperawatan ini dapat meningkatkan keyakinan, semangat, pengabdian dan dedikasi perawat dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
"Perawat sebagai tulang punggung pelayanan kesehatan, bekerja 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu, tersebar hingga di pelosok, kepulauan dan perbatasan yang membutuhkan kejelasan kewenangan dalam bekerja," imbuhnya.
UU Keperawatan, kata Harif, akan sangat sinergis dengan upaya pemerintah yang sedang meningkatkan mutu, penyebaran, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan di seluruh pelosok wilayah.
"Terlebih, aturan ini juga dapat membentengi potensi serbuan perawat asing dalam era Masayarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," pungkasnya
Sumber: http://www.jurnalparlemen.com/view/8288/ppni-ruu-keperawatan-penting-untuk-segera-disahkan.html