http://www.antarane ws.com/berita/ 371056/legislato r-ruu-keperawata n-solusi- kekurangan- dokter
Legislator: RUU Keperawatan solusi kekurangan dokter
Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengatakan Rancangan
Undang-undang Keperawatan merupakan solusi terbaik guna mengantisipasi
kekurangan dokter di Tanah Air.
“Dengan diberlakukannya RUU Keperawatan menjadi UU maka nantinya
perawat dapat memperoleh jaminan dalam memberikan pelayanan kesehatan
dasar untuk masyarakat sehingga bisa sangat membantu kekurangan tenaga
dokter,” kata Ribka di Pangkalpinanng, Rabu.
Ribka menjelaskan, dengan adanya RUU tersebut maka profesi perawat
akan lebih terlindungi.
“Profesi perawat adalah ujung tombak pelayanan kesehatan, jangan
sampai mereka mau membantu masyarakat tapi malah ditangkap karena
dinilai melanggar UU praktik kedokteran,” katanya.
Ribka mengatakan, untuk tingkat nasional, rasio dokter dan jumlah
penduduk masih satu banding 3.400 orang.
“Artinya satu dokter melayani 3.400 penduduk atau 80 ribu dokter untuk
230 juta jiwa,” katanya.
Oleh sebab itu, DPR RI terus mendorong diberlakukannya RUU Keperawatan
tersebut untuk mengantisipasi kurangnya tenaga kesehatan, terutama di
daerah.
“Mudah- mudahan RUU tersebut masuk dalam masa sidang kali ini dan
tinggal menunggu Amanat Presiden (Ampres),” kata dia.
Sebelumnya, berbagai kalangan masyarakat mendesak agar RUU Keperawatan
segera disahkan untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi
masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan keperawatan.
RUU tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas,
keterjangkauan, mutu pelayanan keperawatan dan mempercepat
keberhasilan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), sekitar
40 persen Puskesmas di Indonesia tidak memiliki dokter sehingga
seluruh pelayanan kesehatan dilakukan oleh perawat. Kondisi itu
menyulitkan perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan jika tidak
ada perlindungan hukum.