Menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), permintaan tenaga perawat untuk bekerja di luar negeri selama tahun 2010-2014 adalah sebanyak 15.431 orang. Dari jumlah tersebut baru terpenuhi sebesar 36,5%. Sementara itu, dari jumlah produksi perawat tahun 2014, diperkirakan sebesar 60% diantaranya didayagunakan di dalam negeri, 5% di luar negeri dan sisanya bekerja di luar kompetensi. Dengan demikian, masih diperlukan kerja keras untuk meningkatkan pendayagunaan tenaga perawat ke luar negeri dengan tetap memperhatikan kebutuhan di dalam negeri.
Perawat mempunyai posisi penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Perawat dibutuhkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik di dalam maupun di luar negeri. Peluang perawat bekerja di dalam negeri dapat melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pusat dan Daerah, penugasan khusus, maupun bekerja di instansi swasta. Bekerja di luar negeri juga merupakan salah satu peluang bagi perawat Indonesia. Hal ini ditandai dengan tingginya permintaan tenaga perawat untuk bekerja ke luar negeri terkait dengan karakteristik perawat Indonesia yang banyak disukai oleh negara lain.
Berdasarkan Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dijelaskan bahwa pendayagunaan tenaga kesehatan luar negeri dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia dan peluang kerja bagi tenaga kesehatan warga negara Indonesia di luar negeri. Sehingga, pendayagunaan perawat ke luar negeri ini merupakan kebijakan alternatif dalam rangka optimalisasi pemanfaatan perawat yang menjunjung azas saling menguntungkan, baik antara Indonesia dan negara lain yang menjadi mitra, maupun antara perawat Indonesia dengan pihak yang mendayagunakannya.
Salah satu bentuk pendayagunaan perawat ke luar negeri adalah melalui Indonesian Japan Economic Partnership Agreement(IJEPA). IJEPA merupakan bagian kerja sama Indonesia dan Jepang dalam kegiatan penempatan nurse dan care workeryang sudah dilaksanakan sejak 2008 sampai sekarang. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 547 candidate nurses dan 966 candidate care workers telah ditempatkan.
Kerja sama Indonesia dengan Jepang dalam bidang keperawatan tidak hanya sebatas dalam kerangka IJEPA, tetapi juga telah terlaksana melalui kerja sama teknis dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Kerja sama ini terwujud dalam bentuk kegiatan pengembangan jenjang karir perawat, termasuk di dalamnya adalah pengembangan kurikulum modul pelatihan keperawatan.
“Saya ucapkan selamat pula kepada 66 perawat dan 212 care workers yang telah berhasil dan dinyatakan memenuhi syarat untuk bekerja di berbagai fasilitas kesehatan di Jepang. Semoga kerja keras saudara-saudara dapat terus dipertahankan dan berbuah manis selama di Jepang nanti”, ujar Menkes dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM), drg. Usman Sumantri, M.Sc pada acara Farewell Ceremony untuk melepas keberangkatan para candidate nurses dan care workers guna melaksanakan tugasnya di Jepang (10/6).
Penempatan perawat Indonesia ke Jepang, selain bertujuan untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas dan kesempatan kerja yang lebih baik, ke depannya juga diharapkan dapat menjadi upaya alih pengetahuan dan teknologi demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Tanah Air.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 500-567; SMS 081281562620; faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak
Source: http://sehatnegeriku.com/pelepasan-perawat-indonesia-ke-jepang/