Research Center REACH

MRA Sektor Kesehatan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Perkembangan zaman menuju era globalisasi yang ditandai oleh perdagangan bebas, berefek pada perdagangan jasa maupun barang. Dalam hal ini sistem kesehatan dan pelayanan juga ikut terkena dampaknya. ASEAN sepakat untuk mewujudkan ASEAN Economic Community 2015, dimana tujuan akhirnya untuk menciptakan Pasar Tunggal ASEAN. Negara-negara Anggota ASEAN akan meliberalisasi perdagangan jasa dengan memperluas kedalaman dan cakupan liberatisasi melebihi yang dilakukan GATS (WTO) atau disebut GATS Plus, dengan tujuan untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas di bidang jasa. Perundingan AFAS berpedoman pada WTO/GATS. Dalam jasa, dikenal 4 bentuk rnode yaitu :
Mode 1 (cross border supply), yaitu perdagangan lintas batas tanpa hambatan.
Mode 2 (consumption abroad), yaitu konsumsi di luar negeri tanpa hambatan .
Mode 3 (commercial presence), yaitu membuka investasi asing melalui penyertaan modal asing /FEP (Foreign Equity Participation)
Untuk Mode 4 (Movement of Natural Persons), yaitu pergerakan tenaga kerja antar Negara tanpa hambatan.

Untuk menuju ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015, Sekretariat ASEAN dalarn ASEAN Framework Agreements on Services (AFAS) membuat Roadmap for implementation of ASEAN MRA on Healthcare MRAs yang merupakan tahapan menuju Mutual Recognition Arrangement (MRA)” lsi dari Roadmap for lmplemention of ASEAN MRA on Healthcare MRAs :

  • Exchange information and Expertise in Order to Promote Adoption of Best Practices on Standards and Qualifications.
  • Facilitate Mobility of Healthcare Professionals within ASEAN.
  • Provide Opportunities for Capacity Building and Training of Healthcare Professionals.
  • Is Malpractice Insurance Mandatory for all Healthcare Professionals in Host Country ?

Pada saat ini negara-negara anggota ASEAN sudah menyepakati draft text untuk perjanjian Movernent of Natural Persons yang rencananya akan ditandatangani pada akhir tahun ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu dipersiapkan perijinan TK-WNA.

Dalam Permenkes NO.2574/Menkes/SK/Xll/2011 rnengatur tentang Tim Koordinasi Perijinan Tenaga Kesehatan WNA di lndonesia yang bertugas untuk melalukan verifikasi, monitoring dan evaluasi terhadap TK WNA dan Permenkes No. 317/Menkes/Per/III/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (TK-WNA) di Indonesia.

Sejak Agustus 2012 sampai Juli 2013 telah berlangsung 4 kali pertemuan membicarakan MRA. Kesimpulan akhir berdasarkan rapat tanggal 14 Juni 2013 di gedung Leimena Kemenkes RI yang mana dibuka & diarahkan sendiri oleh Ibu Menkes dan dihadiri oleh Perwakilan Kemendag, Perwakilan Kemenakertrans, Perwakilan KKI, organisasi profesi PB IDI, PP IKABI, PP PABOI, PP POGI dan PP IDAI, 27 Ka-Dinkes Propinsi, 27 Direktur RS vertikal (kecuali RSU Dr. Soetomo Surabaya tidak diundang):
MRA 2015 telah ditanda tangani – disetujui masuknya modal asing (sarana RS, Poli, dll)

MRA 2015 belum ada kesepakatan atau persetujuan tentang masuknya SDM asing (Dokter, Perawat, dll) dan hal ini sangat tergantung persetujuan organisasi profesi kedokteran (ini merupakan pekerjaan rumah PP IKABI). Perlu diketahui bahwa selama 6 bulan terakhir (Januari sd. Juni 2013) tercatat 40 dokter asing masuk & bekerja di beberpa RS di Indonesia tanpa ijin yang jelas, biasanya mereka bekerja selama 1-3 hari lalu pergi.

sumber: http://www.ikabi.org/apa-dan-mengapa-mra/

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Recent News

× How can I help you?