Bagi yang masih bingung dengan linieritas bidang ilmu, update terbaru dapat dilihat di bawah ini:
Intinya untuk melihat linier tidaknya perlu dipertimbangkan 3 hal pokok yaitu:
- Bidang ilmu sebelumnya
-
Bidang ilmu karya ilmiah
-
Bidang penugasan
Perlu diketahui bahwa yang dijadikan acuan disini adalah rumpun ilmu sesuai dengan UU yang berlaku (saat ini merujuk pada UU No. 12 tahun 2012). File lengkap silahkan diunduh disini http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/11/3.-DRAFT-PEDOMAN-OPERASIONAL-base-on-7-Oct-2014-Meeting-Rev1.pdf