Research centre REACH

Kemenkes Dukung RUU KEPERAWATAN

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

JAKARTA – Kementerian Kesehatan menyetujui lanjutan pembahasan RUU Keperawatan tanpa memasukkan Kebidanan dan secara simultan dilakukan harmonisasi dengan pembahasan RUU Tenaga Kesehatan. Demikian hasil rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI (18/9).

”Pemerintah mendukung hasil keputusan judul RUU Keperawatan. Kementerian Kesehatan tidak bersikeras untuk kepentingan suatu lembaga atau organisasi keprofesian tertentu, yang kami pertimbangkan hanyalah kepentingan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Menteri Kesehatan sebagai wakil pemerintah.

Terkait dengan Konsil Keperawatan Indonesia, Kementerian Kesehatan berpandangan bahwa Konsil di berbagai negara pada umumnya merupakan lembaga yang mandiri, bukan lembaga pemerintahan/negara (civil society), kecuali di Singapore dan Malaysia yang semi-pemerintah (dalam arti bahwa registrarnya adalah wakil pemerintah). Jika melihat kenyataan, Konsil di Indonesia yang ada, seperti Konsil Kedokteran Indonesia merupakan lembaga nonstruktural, otonom, mandiri, dan bersifat independen, keanggotaannya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dan bertanggung jawab kepada presiden, serta menggunakan APBN.

Sedangkan dalam RUU Keperawatan, Konsil bersifat mandiri, bertindak sebagai registrar (meregistrasi) tenaga perawat dan mengeluarkan sertifikat registrasi nasional. Padahal dilihat dari sisi administrasi negara, kewenangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah. Apabila Konsil tetap hendak dibentuk, maka perlu dicari jalan keluar yang terbaik.

Pemerintah dan DPR RI bertekad menyelesaikan RUU Keperawatan pada tahun 2013, agar perawat lebih jelas tugas, tanggung jawab dan kewenangannya, demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi. Selanjutnya dilakukan pembahasan Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari 29 anggota komisi dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan.

**Berita ini disiarkan oleh Subbagian Hubungan Masyarakat Ditjen Bina Upaya Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon 021-5277734 atau alamat e-mail : humasbuk@kemkes.go.id

From: http://buk.depkes.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=412:kemenkes-dukung-ruu-keperawatan&catid=1:latest-news

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Recent News

× How can I help you?