Research Center REACH

Jenjang Karir Spesialis 1 dan Spesialis 2

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Author: Nurfitri
Seputar Jenjang Karir Sp-1 dan Sp-2 di Pendidikan Tinggi
http://www.kopertis 12.or.id/ 2013/05/05/ seputar-jenjang- karir-sp- 1-dan-sp- 2-di-pendidikan- tinggi.html

Sebelum UU dosen lahir, sesuai PP no. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS dan Kepmen no. 38/KEP/MK.WASPAN/ 8/1999 tentang jafung dosen, gelar Sp-1 disetarakan dengan S2 dan gelar Sp-2 disetarakan dengan S3. Namun setelah UU Guru dan Dosen lahir, dengan penetapan pasal 46 ayat 1 dan 2, dokter spesialis (Sp-1) dan subspesialis (Sp-2) terhalang diangkat jadi dosen tetap sehingga tidak bisa diusulkan kenaikan jabatan fungsional akademik (usulan LK dan GB mereka selalu ditolak Dikti karena tidak memenuhi persyaratan pasal 46 UU Guru dan Dosen

Saat ini dosen PNS yang bergelar Sp-1 atau Sp-2 yang sudah memiliki NIDN berhubung sudah ada sk pengangkatan sebagai dosen PNS tidak akan dibatalkan NIDNnya hanya saja jabatan akademik mereka tidak bisa diusulkan menjelangkan Rancangan UU Pendidikan Kedokteran Disahkan. Karena nantinya pendidik kedokteran terdiri dari dosen (lulusan S2/S3 kedokteran) dan dosen klinis (lulusan spesialis yang memenuhi sejumlah persyaratan/ seperti misalnya yang sedang dibahas di RUU pasal 24 ayat 3 atau melalui penyetaraan seperti misalnya pasal 25). Untuk dosen lulusan spesialis yang berasal dari PTS, kalo petugas dikti tidak paham juga tak akan batalkan NIDNnya (karena sebagian masyarakat masih beranggapan untuk mengajar di perguruan tinggi, pendidik yang bergelar Sp-1 = S2 dan Sp2 = S3 seperti yang berlaku sebelum UU guru dan dosen disahkan)

Kalo kita baca UU no. 12 Tahun 2012 , UU ini membenarkan dokter lulusan Sp-1 dan Sp-2 mengajar di program spesialis namun harus ditambah dengan gelar S3 atau gelar spesialis yang bisa disetarakan dengan S3 + pengalaman kerja 2 tahun.

Perpres no. 08 tahun 2012 tentang KKNI setarakan Sp-1 dan Sp-2 dengan jenjang 8 atau 9 (= S2 atau S3) namun selain belum ada juknis juga terkendala di UU dosen dan UU PT yang levelnya lebih tinggi.

Makanya sampai sekarang masih menanti pengesahan Rancangan Pendidikan Kedokteran yang sudah lama dibahas di komisi X DPR. Tanpa RUU pendidikan kedokteran ini, spesialis dan super spesialis tak bisa berkarir di pendidikan tinggi. Kalo baca RUU pendidikan kedokteran, jenjang akademik mereka bakal terdiri dari lektor, profesor muda, profesor madya, dan profesor yang tentunya akan ada juknis perhitungan kumnya. Kalo untuk dokter lulusan S2/S3 tak masalah, karena pada mereka akan berlaku semua ketentuan di UU dosen baik hak, karir dan kewajibannya.

Selanjutnya Produk hukum terkait kalo berminat silakan klik:
http://www.kopertis 12.or.id/ 2013/05/05/ seputar-jenjang- karir-sp- 1-dan-sp- 2-di-pendidikan- tinggi.html

Semoga bermanfaat, salam, Fitri

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Recent News

× How can I help you?