Aturan terbaru dari Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2014 memungkinkan seorang dosen untuk loncat jabatan, bagaimana aturan mainnya, baca disini:
Sumber: http://www.kopertis12.or.id/2014/05/03/materi-sosialisasi-jabatan-fungsional-dosen-oleh-tim-pak-pusat-mei-2014.html