Research centre REACH

Indonesian Nursing Bill Update

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

DPR Perlu Prioritaskan RUU Keperawatan
Tegal, Kompas – Persatuan Perawat Nasional Indonesia mendesak DPR memasukkan Rancangan Undang-undang Keperawatan dalam Program Legislasi Nasional 2011 dan segera mengesahkannya menjadi UU. Hal itu karena UU tersebut dinilai sangat penting untuk mengatur profesi perawat serta melindungi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perawat.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers menjelang penutupan Musyawarah Provinsi VIII Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah di Kota Tegal, Sabtu (4/12). Ketua Umum PPNI Pusat Dewi Irawaty mengatakan, sebelumnya RUU Keperawatan dijanjikan masuk dalam Prolegnas 2010 dan diprioritaskan. Namun, dari informasi yang diperoleh, RUU Keperawatan tidak dimasukkan ke prolegnas. Bahkan ada indikasi urusan yang tercantum dalam RUU Keperawatan akan dimasukkan dalam RUU Tenaga Kesehatan.
Padahal, menurut Dewi, perawat merupakan profesi yang perlu diatur dengan UU tersen- diri. Dengan UU, perawat bisa tegak sebagai profesi serta masyarakat bisa mendapat layanan yang jelas.
Dalam RUU Keperawatan, lanjutnya, diatur antara lain praktik keperawatan, orang- orang yang bisa menjalankan praktik keperawatan, serta cara mendapat kewenangan menjadi perawat. ”Aturan ini mengacu pada aturan internasional,” katanya.
Jumlah perawat di Indonesia sekitar 500.000 orang. Perawat merupakan profesi yang sangat penting dalam melayani masyarakat karena mereka yang pertama kali menghadapi pasien yang tiba di rumah sakit. Jika tuntutan itu tidak dikabulkan, itu menandakan DPR tidak memahami substansi RUU tersebut.
Ketua PPNI Jawa Tengah Edy Wuryanto menambahkan, semua perawat dan pengurus PPNI Jateng melalui Musprov VIII 2010 menyatakan prihatin dan kecewa atas rendahnya komitmen DPR tersebut.
Menurut Edy, ”UU ini akan mengikat perawat agar memberikan pelayanan perawatan yang baik, sesuai kaidah keperawatan,” ujarnya. Selain itu, UU Keperawatan juga diperlukan agar perawat Indonesia bisa berkompetisi dengan perawat dari luar negeri. Selama ini mereka diperlakukan sama dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada umumnya sehingga gajinya lebih rendah.(WIE)
source : http://cetak.kompas.com/read/2010/12/06/03090857/.dpr.perlu.prioritaskan.ruu.keperawatan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Recent News

× How can I help you?