Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005975018
Indonesia Tertinggal dalam Siapkan Aturan
Indonesia dinilai tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga dalam mempersiapkan tenaga perawat memasuki masyarakat ekonomi ASEAN.Pengesahan RUU Keperawatan menjadi titik krusial penataan perawat yanglebih profesional.
Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) Universitas Indonesia (UI) Junaiti Sahar, Selasa (8/4), di kampus UI Depok, mengatakan, sudah 10tahun RUU Keperawatan diusulkan ke parlemen. Namun, hingga kini belumjuga disahkan.
UU Keperawatan diharapkan mengatur, di antaranya, standar pelayanan asuhan keperawatan, standar kompetensi perawat, dan izin praktik asuhan keperawatan. Penegakan UU Keperawatan akan dilakukan konsil perawat.
”Kita ketinggalan dari Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina yang sudah mempunyai konsil perawat. Indonesia yang memiliki pendidikan perawat lebih awal dari Malaysia justru ketinggalan,” kata Junaiti.
Setelah menempuh jenjang pendidikan sarjana keperawatan seorang
mahasiswa akan bergelar Sarjana Keperawatan (SKep). Mereka harus
menempuh pendidikan profesi dasar satu tahun untuk mendapat gelar Ners
(NS) agar bisa melakukan asuhan keperawatan.
Kerangka pikir kurikulum pendidikan perawat di Indonesia saat ini
mulai mengacu pada International Council Nurses.
Jika akan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan seorang perawat
harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang salah satu syaratnya
lolos uji kompetensi. Sebelum konsil perawat terbentuk, uji kompetensi
diselenggarakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Walau demikian, negara di ASEAN belum membahas, apakah hasil uji
kompetensi perawat di Indonesia setara dengan kompetensi di negara
lain di ASEAN.
Menurut Junaiti, kehadiran UU Keperawatan nantinya tidak hanya
menguntungkan masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari perawat yang
kompeten dan teregistrasi. UU itu akan menyejajarkan Indonesia dengan
negara tetangga dalam penataan keperawatan.
Sekretaris I Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Yeni Rustina
menambahkan, penataan perawat di Indonesia menjadi rumit karena
lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan perawat beragam.
Pendidikan perawat diselenggarakan di tingkat pendidikan menengah
atas, diploma, hingga sarjana.
Padahal, berdasarkan kesepakatan negara-negara ASEAN perawat yang
berhak mencari kerja di negara lain adalah yang berpendidikan profesi
perawat.
Yeni khawatir jika pendidikan keperawatan di Tanah Air tidak segera
ditata, kita hanya akan jadi penonton ketika masyarakat ekonomi ASEAN
terwujud. Perawat dari luar negeri akan banyak yang mencari kerja di
Indonesia, sedangkan perawat dari Indonesia sulit mencari kerja di
luar negeri karena kompetensi dan pendidikan belum terstandar.
One thought on “Indonesia Tertinggal Dalam Siapkan Aturan Keperawatan”
Pasar bebas ASEAN adalah sebuah keniscayaan. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di bidang keuangan dan perbankan akan berlaku pada tahun 2020. Sanggupkah Indonesia bersaing langsung menghadapi gempuran layanan keuangan dan perbankan dari negara tetangga? Ataukah justru produk keuangan dan perbankan kita yang berjaya di negara lain? http://bit.ly/1tiofHx