Research Center REACH

EUTHANASIA Vs HIPPOCRATES

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kasus Ny. Agian Isna Nauli yang sempat mengagetkan banyak pihak masih mewarnai beberapa surat kabar. Pasalnya, Hasan Kesuma, sang suami meminta istrinya disuntik mati. Disini penulis tergelitik untuk mengupasnya dari segi pandangan medis.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedemikian canggih, ditambah dengan perubahan sosial kemasyarakatan yang begitu cepat, telah menancapkan pengaruh yang luar biasa bagi berbagai disiplin ilmu. Tidak terkecuali kedokteran. Berbagai kasus, isu dan masalah baru muncul. Menurut Franz Magnis Suseno tantangan-tantangan etika kedokteran seringkali bersifat “kontroversial” dan mau tidak mau kita dipaksa menyadari keberadaan masalah tersebut. Ia menyatakan beberapa tantangan etika kedokteran seperti penetapan norma-norma etika kedokteran, otonomi pasien, janin manusia dan euthanasia.
Berbicara mengenai kedokteran tentunya kita tidak akan terlepas dari Hippocrates, Bapak Pengobatan. Tokoh yang dilahirkan di Yunani 460 SM ini meninggalkan warisan bagi para pengikutnya yang kita kenal dengan nama sumpah dokter. Sumpah dokter yang ada sekarang ini merupakan perwujudan dari sumpah Hippocrates (Hippocrates Oath). Salah satu lafal yang diyakini oleh Hippocrates adalah “Saya akan menaati sistem prosedur kesehatan yang sesuai dengan kemampuan dan penilaian saya, saya akan memperhatikan kepentingan pasien saya, dan tidak akan melakukan hal-hal yang membahayakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Saya tidak akan memberikan obat yang mematikan kepada siapapun bila diminta, atau tidak akan memberikan saran untuk itu; dalam bentuk apapun”.
Jelas terlihat dari sumpah Hippocrates di atas, segala perbuatan yang mengakibatkan cedera, cacat ataupun kematian sangat dilarang dan bertentangan dengan jiwa kedokteran itu sendiri. Tujuan dari pengobatan yang diberikan adalah meningkatkan serta memperpanjang kualitas hidup pasien, baik pasien dengan penyakit akut, kronis maupun pasien terminal. Dalam buku karya Wesley Smith, The Culture of death-The Assault of Medical Ethics in America, Smith menuduh bahwa kelompok The Right to Die Society of Canada telah melanggar undang-undang yang berlaku di Kanada tentang euthanasia. Kelompok ini menjual kantung plastik yang digunakan untuk mengakhiri hidup. Kantung tas yang dijual seharga US$32 dengan buku pengantar bunuh diri seharga US$10 telah mengundang polemik di negara tersebut. Peristiwa ini menyadarkan kita bahwa masalah euthanasia merupakan masalah yang kompleks dan selalu mengundang perdebatan. Tidak hanya di negara kita tetapi juga di negara-negara maju yang telah melegalkan praktik tersebut.
Dalam buku “Sekitar Etika Profesi Kedokteran”, Franz Magnis Suseno membagi euthanasia menjadi tiga macam bentuk yaitu (1) euthanasia pasif, di mana dokter tidak mempergunakan semua kemungkinan teknik kedokteran yang bisa dipakai memperpanjang hidup pasien, (2) euthanasia aktif tidak langsung, dimana dokter memberi obat kepada pasien yang diketahui akan mempercepat kematiannya, dan (3) euthanasia aktif langsung, dokter secara langsung memperpendek umur pasien.
Sampai saat ini negara yang melegalkan euthanasia adalah Belanda, Belgia dan Negara bagian Oregon Amerika Serikat. Yang menjadi motif disahkannya euthanasia adalah membebaskan penderita dari penderitaan akibat penyakit yang berat dan tidak mungkin disembuhkan. Mempertimbangkan semakin meluasnya polemik ilmiah tentang euthanasia maka digagaslah pertemuan dokter-dokter sedunia tahun 1983 oleh World Medical Association. Keputusan yang dikenal dengan Declaration of Venice ini menyatakan bahwa kewajiban dokter adalah”untuk menyembuhkan dan bila memungkinkan menghilangkan penderitaan dan bertindak untuk melindungi kepentingan pasiennya”. Selanjutnya ditegaskan pula “tidak ada perkecualian dalam prinsip ini, bahkan dalam kasus penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau abnormalitas”. Deklarasi Venesia tentang terminal illness tersebut cukup jelas memberikan pandangan pada masyarakat medis untuk mengharamkan segala tindakan yang berhubungan dengan euthanasia.
Penulis berpendapat pada kasus Ny. Agian ini sang suami tidak berhak untuk meminta suntik mati terhadap istrinya. Karena bagaimanapun juga hak otonomi pasien baik hak untuk hidup ataupun hak untuk mati terletak pada pasien itu sendiri. Keluarga atau kerabat yang menghendaki tindakan euthanasia sangat tidak dibenarkan, apalagi dengan dalih kesulitan ekonomi. Apakah tidak ada solusi yang lebih manusiawi dibandingkan euthanasia?
Kalaupun kasusnya beda lagi, misal Ny. Agian sendiri yang menghendaki euthanasia maka hal tersebut kita kembalikan pada filosofi Hippocrates di atas. Lalu bagaimana dengan otonomi pasien, bukankah pasien juga memiliki hak untuk mati? Dalam hubungannya dengan pengobatan, keluarga atau pasien berhak untuk menolak pengobatan yang diberikan oleh seorang dokter. Dan disini sebagai abdi kesehatan kita dituntut untuk menghormati otonomi tersebut. Tetapi ditegaskan kembali dalam etik kesehatan bahwa ada situasi dimana otonomi pasien tidak berlaku. Yang pertama jika pasien adalah anak-anak atau bayi, yang kedua pasien tidak sadar yang memerlukan pertolongan segera dan yang ketiga menyelamatkan nyawa lebih baik daripada menghormati otonomi. Tentunya sesuai dengan tujuan ilmu kedokteran itu sendiri maka bisa diambil opsi yang ketiga.
Assisted suicide, euthanasia, mercy killing atau apapun istilah yang digunakan, hal tersebut tetaplah pembunuhan. Kehidupan sendiri sangatlah kompleks tetapi membiarkan orang mati dengan asistensi atau bantuan orang lain menjadi lebih rumit lagi. Assisted suicide atau membunuh yang dibantu dokter merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat kita. Selain itu tidak ada satupun manusia di muka bumi ini yang berhak mengambil kehidupan dan mempermainkan Tuhan. Isu-isu euthanasia ataupun permasalahan bioetis lain akan muncul dan lebih kompleks lagi seiring kemajuan zaman. Untuk itulah diperlukan sikap arif dan bijaksana dalam setiap pemecahannya. Yang perlu digarisbawahi kebenaran mutlak hanya milik Sang Pencipta, dan selama kebenaran itu datangnya dari pemikiran manusia, selama itu pula akan bersifat relatif dan hanya waktu yang bisa menguji kebenarannya.
Ferry Efendi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Recent News

× How can I help you?