Peneliti menyampaikan protocol penelitian ke sekretariat KEPK-BPPK rangkap 3 (tiga) dilengkapi dengan Formulir Tanda Buki Penerimaaan Berkas Dokumen Permohonan Penilaian Protocol penelitian (FL/01-007) dan formulir pengajuan Etik Penelitian Kesehatan (FL/01-010: dan FL/02-010 atau FL/03-010 atau FL/04-010).
Peneliti membayar besaran tarif PNBP ‘penilaian protocol’ sesuai ketentuan yang berlaku ke Bendahara PNBP dengan menyerahkan bukti Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Permohonan Penilaian Protocol (Formulir FL/01-007).
Peneliti menyerahkan Tanda Bukti pembayaran Tarif Penerimaan PNBP ‘penilaian Protocol’ (copy kuitansi untuk set KEPK-BPPK) disertai formulir FL/01-007 kepada Petugas Sekretariat KEPK-BPPK. Petugas Sekretariat memberikan 1 kopu untuk sekretariat.
Sekertariat KEPK-BPPK menindaklanjuti permohonan review protocol dengan menyerahkan berkas permohonan kepada Ketua Komisi Etik untuk penetapan Reviewer.
Reviewer yang ditunjuk melakukan penilaian protocol penelitian
Tim reviewer menyampaikan hasil penilaian protocol penelitian kepada Ketua KEPK-BPPK melalui Sekretariat
Ketua KEPK-BPPK selanjutnya menugaskan staf sekretariat KEPK-BPPK untuk menindaklanjuti hasil review sesuai disposisi Ketua KEPK-BPPK.
Sekretariat KEPK-BPPK :
Menyerahkan kembali protocol penelitian hasil review kepada peneliti yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan apabila ada tanggapan/saran dari KEPK-BPPK atau
Dibuat Surat Persetujuan Etik (Ethical Approval, apabila protocol tersebut telah memenyhi syarat atau
Dibuat surat penolakan Etik, apabila protocol tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan
Apabila perlu perbaikan, peneliti menyerahkan kembali hasil perbaikan protocol tersebut kepada sekretariat KEPK-BPPK dengan disertai surat pengantar kepala institusi yang bersangkutan (hardcopy via pos).
Sekretariat menyerahkan protocol kepada ketua untuk direview ulang
Ketua KEPK-BPPK meminta reviewer untuk menelaah perbaikan protokol dengan menggunakan formulir FL/01-012
Reviewer melakukan telaah ulang protocol yang diajukan dan melaporkan hasilnya ke ketua KEPK-BPPK
Ketua KEPK-BPPK menginformasikan ke sekretariat untuk menindaklanjuti keputusan Persetujuan Etik.
Petugas Sekretariat akan memberitahu peneliti bahwa Surat Persetujuan Etik sudah terbit dan diminta datang untuk mengambilnya.
Info lebih lanjut: http://www.depkes.go.id/index.php?vw=2&id=LayananPublik_Loket5