Good news untuk dosen yang tugas belajar (tubel) alias melaksanakan tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Surat edaran terbaru dari Dirjen pendidikan Tinggi yang ditembuskan kepada pimpinan PTN dan kopertis se-Indonesia telah jelas menyatakan bahwa dosen tubel bisa menggunakan angka kredit publikasi selama tubel DENGAN CATATAN pengajuannya dilakukan setelah menyelesaikan tubel atau aktif kembali di instansi masing-masing. Semoga kebijakan ini bisa digunakan oleh dosen yang sekarang sedang tubel dan mempercepat kenaikan jabfung dosen. Edaran tersebut bisa didownload disini.
Terima kasih untuk Bu Fitri dari Kopertis 12 yang memposting informasi ini.
http://www.kopertis12.or.id/2014/01/06/penegasan-direktur-diktendik-tentang-pengakuan-kum-publikasi-bagi-dosen-tugas-belajar.html