Research Center REACH

DISTRIBUSI TENAGA KESEHATAN

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Distribusi tenaga kesehatan merupakan upaya pendistribusian SDM Kesehatan ke wilayah yang dianggap memerlukan dengan prinsip keadilan dan pemerataan pelayanan. Pendistribusian dan penempatan tenaga kesehatan ini merupakan wewenang dari pemerintah sesuai dengan amanat Pasal 26 Undang-undang Kesehatan No. 36 tahun 2009. Idealnya, tenaga kesehatan terdistribusi dengan baik sehingga memenuhi kecukupan rasio yang ditentukan, tetapi permasalahan umum yang dihadapi saat ini adalah distribusi yang tidak merata atau berimbang yang dikenal dengan istilah maldistribusi.
Maldistribusi tenaga kesehatan dapat dikaitkan dengan ketidakseimbangan antara demand dan supply tenaga kesehatan. Secara umum, dalam kaitannya dengan tidak seimbangnya distribusi SDM kesehatan, Zurn et al., (2004) menyatakan bahwa tipologi ketidak seimbangan adalah:

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Recent News

× How can I help you?