Research centre REACH

Daftar Akun PNSMAIL.GO.ID

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Penasaran dengan berita di detik yang menyatakan bahwa semua pns wajib menggunakan domain @PNSMail.go.id seperti yang diberitakan di detik.com http://news.detik.com/read/2014/01/02/090149/2456159/10/mulai-hari-ini-seluruh-pns-wajib-pakai-email-domain–pnsmailgoid?991104topnews . Maka penulis iseng-iseng daftar akun email di https://www.pnsmail.go.id/main/ . Caranya mudah saja:

  1. Klik Daftar
  2. Masukkan NIP dan nama anda, situs akan terhubung langsung dengan database BKN. Jika database BKN tidak bermasalah makan registrasi PNSMail.go.id anda akan lancar. Jika bermasalah anda belum beruntung, hehehe
  3. Langsung saja setelah berhasil daftar Anda bisa langsung login dan mengakses dari smartphone atau tablet Anda.
  4. Untuk smartphone dan tablet anda bisa menggunakan setting ?dibawah ini
  5. Konfigurasi IMAP, POP3, dan SMTP Username : nama.pengguna@pnsmail.go.id; Password : password_pengguna

    Incoming (IMAP) : pnsmail.go.id, port 993 SSL/TLS

    Incoming (POP3) : pnsmail.go.id, port 995 SSL/TLS

    Outgoing (SMTP) : pnsmail.go.id, port 465 SSL/TLS

  6. Yup, Anda sudah mempunyai akun email baru di tahun baru. Untuk sementara belum ada gangguan yang berarti menggunakan email ini. Oh iya, update kekurangan email pns.go.id, delay untuk incoming email selama 3-5 jam dari waktu kirim. Mungki server pnsmail.go.id yang lagi sibuk. Selamat mencoba.
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

12 thoughts on “Daftar Akun PNSMAIL.GO.ID”

    1. sesuai dengan informasi di situs pnsmail ntuk sementara pendaftaran melalui layanan online kami non-aktifkan. Pendaftaran selanjutnya dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian pada masing-masing instansi pemerintah. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi bantuan@pnsmail.go.id.

        1. Pak sepertinya layanan ini sekarang harus didaftarkan melalui bagian kepegawaian di masing-massing instansi. Coba Bapak langsung menanyakan kesana, terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Recent News

× How can I help you?