ANALISIS KEBIJAKAN PEMENUHAN PASAR KERJA TENAGA KESEHATAN DI TINGKAT GLOBAL

Penulis: Anna Kurniati, Lita Dwi Astari, Ferry Efendi, Joni Haryanto, Retno Indarwati, Eka Mishbahatul Mar’ah Has, Elida Ulfiana, Ias Tarina Puspitasari, Made Muryani, Heni Dianawatisari, Ifrani Yuan Khaulaha Rani

  1. Sektor Pendidikan
    a. Pendidikan dan Pelatihan
    Pada tahun 2019 di Indonesia tercatat jumlah institusi pendidikan
    keperawatan sebanyak 534 institusi. Secara keseluruhan terdapat 1.058
    program pendidikan keperawatan di Indonesia yang terdiri dari D3
    sebanyak 413 program studi, D4/S1 sebanyak 342 program studi dan
    profesi sebanyak 280 program studi, sisanya sebanyak 23 adalah program
    studi S2 keatas. Kurikulum pendidikan dan pelatihan sudah diperbarui oleh
    kementerian terkait dan berbagai asosiasi pendidikan baik vokasi ataupun
    ners. Kurikulum tersebut mengacu dan selaras dengan regulasi yang ada,
    diantaranya adalah kompetensi inti Association of Southeast Asian Nations
    (ASEAN) serta kebutuhan stakeholder yang telah diimplementasikan ke
    mahasiswa keperawatan di Indonesia.
    b. Regulasi Pendidikan dan Pelatihan
    Peraturan yang menjadi pedoman dalam proses akreditasi yaitu: UU
    12/2012, Permendikbud Nomor 3/2020, PerBan-PT Nomor 5/2019,
    PerBan-PT Nomor 4/2017, Permendikbud Nomor 5/2020, Peraturan
    LAM PTKes Nomor 2/2020, Permendikbud Nomor 7/2020. Ketetapan
    akreditasi berlaku dalam 5 tahun merujuk pada Permendikbud Nomor
    5/2020 dan persetujuan standar akreditasi ditetapkan oleh rapat anggota,
    yang merupakan struktur organisasi tertinggi dalam LAM PTKes (terdiri
    dari ketua organisasi asosiasi profesi dan institusi pendidikan bidang
    kesehatan). Sementara itu Standar Nasional Profesi Keperawatan telah
    disusun oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), akan tetapi
    masih dalam proses penetapan (termasuk lingkup standar pendidikan
    interprofesionalisme). Jenjang karir perawat sendiri telah memiliki
    regulasi yaitu PMK 40/2017, tetapi belum semua fasilitas pelayanan
    kesehatan menerapkan hal ini. Terkait dengan pengembangan karir
    perawat pola karir di Indonesia ada dua pola, yaitu jabatan fungsional
    perawat dan jenjang karir. Untuk jenjang karir sudah dijalankan di Rumah Sakit, meskipun belum semua.

c. Pembiayaan Pendidikan
Biaya pendidikan telah diatur didalam Permendikbud Nomor 25 Tahun
2020 yang menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan
Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Akan tetapi besaran nominal biaya
bergantung pada kebijakan universitas masing-masing dengan mengacu
pada batas kewajaran pembiayaan.

  1. Angkatan kerja
    a. Ketersediaan perawat
    Secara garis besar ketersediaan perawat di Indonesia sudah dapat
    mencukupi kebutuhan sesuai dengan jumlah penduduk dengan rasio
    diatas target nasional yaitu mencapai 2,46 per 1.000 penduduk. Jumlah
    perawat yang terdaftar dan memiliki STR hingga akhir tahun 2020 adalah
    985.889 dengan sejumlah 592.342 STR berstatus aktif. Sebanyak 384.464
    perawat dilaporkan bekerja pada Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas
    kesehatan lainnya di seluruh Indonesia.
    b. Pergerakan Pasar Kerja Tenaga Keperawatan
    1) Dinamika tenaga perawat dalam pasar kerja dalam negeri
    Pasar kerja perawat merupakan sistem yang dinamis dan kompleks
    untuk melihat ketersediaan dan kebutuhan perawat di tingkat
    nasional beserta faktor kontekstual lainnya. Tantangan terbesar adalah
    pada data serapan tenaga keperawatan di lapangan yang bersifat
    sektoral serta pelacakan lulusan keperawatan di pasar kerja beserta
    jumlah pengangguran bidang keperawatan. Ketersediaan lowongan
    keperawatan baik dalam negeri maupun luar negeri dilakukan baik
    oleh pemerintah ataupun swasta. Berdasarkan proyeksi target
    kebutuhan tenaga perawat, diperkirakan pada tahun 2021 Indonesia
    mengalami surplus 176.470 perawat dan kemungkinan akan terus
    meningkat jumlahnya hingga 695.217 perawat pada tahun 2025.
    2) Migrasi Perawat Indonesia ke Luar Negeri
    Selama periode tahun 20015-2020, sebanyak 6.393 perawat
    ditempatkan diluar negeri baik menduduki jabatan sebagai perawat
    maupun sebagai tenaga asisten perawat atau careworker di institusi
    perawatan lansia. Beberapa isu yang sering muncul dalam penjajakan

Kerjasama luar negeri yaitu Bahasa, rekognisi, kompetensi dan
sertifikasi. Isu lain yang kemudian muncul adalah terkait kontrak kerja
yang meliputi hak dan kewajiban, perlindungan terhadap Perawat
Migran Indonesia (PMI). Penempatan dan perlindungan tenaga
perawat Indonesia ke luar negeri dilakukan oleh Badan Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Telah terdapat Kebijakan yang
mengatur penempatan tenaga kerja luar negeri melalui berbagai
macam mekanisme baik pemerintah ataupun swasta.
3) Migrasi Balik: Pendayagunaan Perawat Pasca Migrasi
Selain perluasan peluang kerja, Kemenkes mendorong pendayagunaan
perawat keluar negeri untuk alih ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui optimalisasi strategi brain circulation. Hal ini ditempuh dengan
mengupayakan pendayagunaan kembali para tenaga Kesehatan yang
telah selesai bekerja di luar negeri atau dikenal dengan istilah returnee.
Untuk mengoptimalkan terjadinya brain circulation Kemenkes sedang
mengupayakan solusi untuk mengatasi deskilling serta menyusun
kebijakan reintegrasi untuk mendorong pendayagunaan kembali
untuk penguatan pelayanan kesehatan.
4) Karakteristik dan Kondisi Kerja
Karakteristik dan kondisi kerja bidang keperawatan bervariasi
tergantung dari status kepemilikan fasilitas kesehatan (pemerintah/
swasta atau organisasi kesehatan non-profit). Distribusi tenaga
keperawatan menurut jam kerja dan karakteristik pasar tenaga kerja
sangat penting untuk memahami dinamika ketenagakerjaan, dan
sebagai dasar menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan.
Di Indonesia sudah terdapat aturan yang mengatur standar jam kerja,
tenaga kontrak, regulasi upah minimum beserta perlindungan sosial
terhadap Perawat.
5) Penghasilan dan Remunerasi
Penghasilan, remunerasi dan pengembangan karir perawat diatur oleh
pemerintah dengan mengikuti upah minimum yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat atau daerah. Penentuan upah minimum ini juga
mempertimbangkan tingkat pendidikan, masa kerja serta berbagai
tunjangan yang melekat. Pengembangan karir keperawatan saat ini
sedang dikembangkan dan diuji coba di beberapa Rumah Sakit yang
akan menjadi dasar penentuan pengembangan karir kedepan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *