RUU Keperawatan menjadi isu politis yang semakin tak bekesudahan, Kemenkes sebagai regulator menginginkan RUU Keperawaan di satukan dengan bidan. Di sisi lain Organisasi Profesi PPNI yang dari awal telah memperjuangkan ini konsisten untuk menyukseskan RUU Keperawatan. Isu RUU Keperawatan akan semakin panas dengan amburadulnya jasa pelayanan yang diatur oleh BPJS. Tingginya perbedaan jasa pelayanan antar dokter dan perawat juga berpotensi menimbulkan konflik yang memanas di kemudian hari. Begitu juga dengan tingginya gaji pegawai BPJS yang diduga bisa mencapai puluhan juta di level teknis dan ratusan juta di level manajemen. Kembali ke topik kita, RUU Keperawatan selalu mendapat kawalan dari PPNI. Namun, sepertinya lobi regulator dalam hal ini Kemenkes yang mengupayakan RUU ini menjadi satu dengan bidan perlu diwaspadai. Mungkin lebih baik lagi jika lobi intensif dengan para fraksi dilakukan dengan menyepakati deal-deal politik menjelang pemilu mendatang. Berikut adalah cuplikan update RRU Keperawatan dari situs PPNI.
PPNI- komisi IX DPR RI sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pada tanggal 28 agustus 2013 kembali membahas RUU Keperawatan dengan Pemerintah dalam hal ini kemenkes.
berikut informasi jalannya sidang yang diambil dari twitter @INDONESIANURSE
1. Raker #RUUKeperawatan pembahasan I dpr-pemerintah telah dibuka wakil ketua komisi 9 @saya_noriyu
2. Menkes memberi pandangan bahwa: kebidanan diajukan ke dalam ruu kprwtn, konsil dihapus, kolegium dimasukkan ke organisasi
3. Zubair safawai (pks): kebidanan tidak ada di naskah akademis, pemerintah usulkan ruu kebidanan di 2014,konsil sudah fix sbg autoregulasi
4. Sri Rahayu (pdip): ruu keperawatan sdh dibahas sejak lama koq tiba2 ada kebidanan. Konsil tetap ada, anggaran bisa diatur.
5. Dari fraksi Demokrat: sebaiknya kami akan diskusi dalam internal..
6. Golkar: DIM dari pemerintah terlalu banyak yang harus dibongkar, usulan baru 161dim, usul tidak menambah kebidanan, dialog lobby 1shoot..
7. Jamal (hanura): yg disampaikan menkes nampaknya menarik, tapi tidak tertarik, bahasa kampung saya aneh, hehehe..
8. Okky (PPP): 1. Tidak ada informasi dari peraturan presiden, yg menyebut bidan dan perawat dalam 1 rumpun ilmu.
9. Okky (PPP): 2. Organisasi profesi sudah berjuang sangat lama, 3. Sebaiknya ruu keperawatan saja…
10. Ali (Pan): masih mempelajari lebih jauh
11. Gerindra: pemisahan ruu keperawatan tanpa kebidanan..
12. ansori siregar (pks); sejak 2004, 2 menkes telah menghalangi ruu keperawatan..jangan mengganggu untuk sahkan ruuk di akhir pembahasan
13. Menkes: tidak sedikitpun, dalam hati saya untuk diskriminasi..ibi dan ppni kebutuhannya sama, termasuk konsil..bidan & perawat bs diatur 1
14. Prof budi staf ahli kemenkes: skn perpres 2012, tenaga keperawatan dan kebidanan. Menkes; ada direktorat keperawatan yg bekerja sama kita.
15. Prof budi: kedokteran dan kedokteran gigi juga mencari persamaan, hanya bedanya pada bab praktik..banyaknya dim karena menambah substansi
16. Prof budi: konsil dihilangkan atas surat permintaan dari menpan..
17. Menkes: konsil dan kolegium tidak ada dalam uu kedokteran, apa iya?
18. Dr tjiptaning (ketua komisi 9): praktik bidan punya kelebihan dalam praktik, perawat di puskesmas nyuntik ditahan aparat..
19. Dr tjiptaning: perlakuan berbeda terhadap bidan dibandingkan perawat.. Perawat sejak 10 tahun yl. Sudah demo, bidan bahkan dokter skrg demo.
20. Ansori siregar (pks): belum ada sejarahnya amanat presiden ditambah substansi..
21. BREAK – LOBY-LOBY OLEH KEMENKES KE KOMISI IX
22. Raker dpr-pemerintah berikutnya 3 september 2013.. Ok twips, teruskan pengkawalan proses dan substansi ruu keperawatan…
mencermati hasil pembahasan RUU Keperawatan oleh Komisi IX DPR RI dan kemenkes, dapat disimpulkan :
1. sangat jelas bahwa kemenkes masih bersikukuh untuk memasukkan kata kebidanan dalam RUU keperawatan.
2. Kemekes menambahan 161 DIM (Daftar inventaris Masalah) terkait dengan rancangan yang terbaru versi kemenkes. hal ini tentu sangat berpotensi menghambat disahkannya RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan mengingat waktu dan kesempatan yang sudah sangat terbatas
3. pada point 17, Menkes memberikan STATEMEN KONTROVERSIAL dengan mengatakan bahwa Konsil kedokteran tidak ada dalam UU Kedokteran. Padahal sangat jelas sekali pada UU Kedokteran no 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran BAB III mengatur tentang konsil kedokteran. hal ini tentu sangat memalukan sekali bisa Menteri kesehatan yang berasal dari dokter sepertinya tidak pernah membaca UU Kedokteran dan berani berbohong di depan anggota dewan..padahal disampingnya ada staf ahli menteri ; Prof Budi
Link download UU Praktik Kedokteran : http://www.dikti.go.id/files/atur/sehat/UU-29-2004PraktikKedokteran.pdf
4. Semua fraksi di DPR sangat menginginkan RUU Keperawatan segera di sahkan menjadi UU Keperawatan.
Pada 3 September 2013, DPR dan KEMENKES berencana mengadakan sidang kembali untuk membahas RUU keperawatan. semoga pemerintah mau legowo dengan RUU Keperawatan dan tidak terus memaksakan kehendaknya.
Ayo Kita kawal DPR untuk segera mengesahkan UU Keperawatan.
Hidup perawat..hidup rakyat indonesia
Salam Perjuangan !!!!