IZIN PRAKTIK KEPERAWATAN

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan izin praktik keperawatan diantaranya :
Dasar Hukum :

Kepmenkes 1239/Menkes/SK/XI/2001

Persyaratan :

1. Surat Permohonan bermaterai Rp 6.000,00

2. Surat Pernyataan tunduk aturan bermaterai Rp 6.000,00

3. Foto copy SIP

4. Foto copy ijazah keperawatan

5. Foto copy KTP

6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah

7. Rekomendasi PPNI Cabang

8. Pas foto berwarna 4 x 6 ; 2 lembar

9. Surat keterangan tidak keberatan dari atasan jika PNS

Biaya :

bervariasi

Waktu Penyelesaian :

bervariasi

Berlaku :

5 tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *