Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) menurut SKN 2009 adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis, dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan, yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. Tenaga kesehatan strategis disini merupakan tenaga kesehatan yang tidak diproduksi secara merata di propinsi, tidak dapat disubstitusi oleh tenaga kesehatan lain dan mempunyai daya ungkit yang besar bagi pelayanan kesehatan. Unsur-unsur dalam SDM Kesehatan meliputi SDM Kesehatan itu sendiri, sumber daya pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan, penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan SDM (Kemkes, 2009).