Research centre REACH

RUU Keperawatan Akan Segera Disahkan Menjadi UU Keperawatan

Sering Dikriminalisasi, Perawat Akan Dilindungi UU
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf mengatakan ada beberapa kondisi yang sangat urgen bagi DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mensahkan RUU Keperawatan menjadi Undang-Undang Keparawatan.

Alasan pertama kata Nova Riyanti Yusuf, terjadinya kesenjangan atau disparitas dimana perawat menumpuk di kota-kota sementara daerah terpencil sangat minim. Termasuk dokter.

“Jadi RUU ini nantinya setelah disahkan menjadi undang-undang akan ‘memaksa’ perawat dan dokter untuk bertugas di berbagai daerah terluar wilayah Indonesia,” kata Nova Riyanti Yusuf, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (17/9).

Selain itu lanjutnya, undang-undang ini nantinya juga mengatur beberapa fungsi dokter yang dapat diambil-alih oleh perawat karena kondisi tertentu sebagai akibat dari minimnya ketersediaan tenaga dokter.

“Tanpa adanya perlindungan dari undang-undang, perawat sering dikriminalisasi oleh oknum polisi. Karena itu, negara berkewajiban menentukan kondisi darurat dimana perawat boleh mengambil-alih tugas-tugas dokter dan itu dilindungi oleh undang-undang,” jelas Nova.

Dalam proses merumuskan RUU Keperawatan ini dulunya, Nova juga menjelaskan bahwa pihak dokter sangat ketakutan dan menyatakan keberatan dengan RUU ini.

“Para dokter awalnya sangat paranoid dengan RUU Keperawatan ini. Tapi setelah mereka baca secara keseluruhan, ketakautan dan keberatan yang mereka sampaikan dengan sendirinya terjawab. Karena itu, DPR akhirnya menjadikan RUU ini sebagai prioritas dan harus selesai sebelum berakhirnya periode anggota DPR 2009-2014 ini,” kata dokter Nova Riyanti Yusuf.

Apalagi akan diberlakukannya BPJS pada awal tahun 2014 mendatang. “Pelayanannya ada, tapi pemberi layanan tidak ada. Makanya, kita dorong standarisasi agar perawat bisa dalam kondisi tertentu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa adanya ancaman kriminilisasi,” tegas politisi Partai Demokrat itu. (fas/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2013/09/18/191515/Sering-Dikriminalisasi,-Perawat-Akan-Dilindungi-UU-

Kubu-Kubu Dalam Nursing Profession

Tahun-tahun terakhir ini, dunia nursing di Indonesia disibukkan oleh issue RUU Keperawatan dan perijinan praktik keperawatan. Kontroversi pun berhamburan. Ada kelompok yang pro dan juga kontra, dengan segudang argumentasinya. Ironisnya, hal yang demikian muncul di kalangan nurses itu sendiri, bukan dari kalangan atau profesi lain.

Yang pro mengemukakan bahwa RUU Keperawatan itu sangat dibutuhkan dan mendesak sekali sifatnya, karena dapat dimanfaatkan untuk melindungi nurses. Sedangkan yang kontra beranggapan bahwa RUU itu dikhawatirkan menjadi boomerang bagi nurses. Mereka yang sudah dinina-bobokkan dengan kegiatan praktiknya, tidak ingin terusik dengan adanya RUU ini.

Singkatnya, kita memiliki kubu-kubu dalam dunia kita. Di tengah-tengah maraknya perkembangan dunia pendidikan nursing di Indonesia, ternyata kubu-kubu ini menghembuskan riak-riak dalam profesi nursing.

Contoh lain yang juga transparan adalah kiprah nurses dalam organisasi di tempat kita bekerja. Baik itu struktur organisasi resmi (Official Organizational Structure), atau dalam organisasi profesi (Baca: PPNI). Mulai dari perencanaan kerja dari bidang-bidang dan sub-subnya, kemungkinan pelaksanaan hingga evaluasi, kurang atau tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Presiden (Ketua) seringkali dibuat ‘gerah’ dengan ‘tingkah laku’ stafnya, lantaran job diskripsi yang tidak diikuti implementasi. Memang, beberapa kegiatan tetap ada. Hanya saja, dilihat dari kacamata profesi, kegiatan-kegiatan ini boleh dibilang tidak memiliki kredibilitas. Sebut saja seperti kesenian, olah raga, arisan anggota, koperasi, serta kegiatan sosial lainnya. Kalaupun ada seminar, simposium atau training, umumnya tidak diselenggarakan secara ajeg oleh organisasi kita. Sebaliknya, pihak lain malah sebagai sponsornya. Continue reading “Kubu-Kubu Dalam Nursing Profession”

× How can I help you?