Sering Dikriminalisasi, Perawat Akan Dilindungi UU
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf mengatakan ada beberapa kondisi yang sangat urgen bagi DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mensahkan RUU Keperawatan menjadi Undang-Undang Keparawatan.
Alasan pertama kata Nova Riyanti Yusuf, terjadinya kesenjangan atau disparitas dimana perawat menumpuk di kota-kota sementara daerah terpencil sangat minim. Termasuk dokter.
“Jadi RUU ini nantinya setelah disahkan menjadi undang-undang akan ‘memaksa’ perawat dan dokter untuk bertugas di berbagai daerah terluar wilayah Indonesia,” kata Nova Riyanti Yusuf, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (17/9).
Selain itu lanjutnya, undang-undang ini nantinya juga mengatur beberapa fungsi dokter yang dapat diambil-alih oleh perawat karena kondisi tertentu sebagai akibat dari minimnya ketersediaan tenaga dokter.
“Tanpa adanya perlindungan dari undang-undang, perawat sering dikriminalisasi oleh oknum polisi. Karena itu, negara berkewajiban menentukan kondisi darurat dimana perawat boleh mengambil-alih tugas-tugas dokter dan itu dilindungi oleh undang-undang,” jelas Nova.
Dalam proses merumuskan RUU Keperawatan ini dulunya, Nova juga menjelaskan bahwa pihak dokter sangat ketakutan dan menyatakan keberatan dengan RUU ini.
“Para dokter awalnya sangat paranoid dengan RUU Keperawatan ini. Tapi setelah mereka baca secara keseluruhan, ketakautan dan keberatan yang mereka sampaikan dengan sendirinya terjawab. Karena itu, DPR akhirnya menjadikan RUU ini sebagai prioritas dan harus selesai sebelum berakhirnya periode anggota DPR 2009-2014 ini,” kata dokter Nova Riyanti Yusuf.
Apalagi akan diberlakukannya BPJS pada awal tahun 2014 mendatang. “Pelayanannya ada, tapi pemberi layanan tidak ada. Makanya, kita dorong standarisasi agar perawat bisa dalam kondisi tertentu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa adanya ancaman kriminilisasi,” tegas politisi Partai Demokrat itu. (fas/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2013/09/18/191515/Sering-Dikriminalisasi,-Perawat-Akan-Dilindungi-UU-