Tag: pasar kerja perawat
Peluang Kerja Perawat di Era Pandemik
ANALISIS KEBIJAKAN PEMENUHAN PASAR KERJA TENAGA KESEHATAN DI TINGKAT GLOBAL
Penulis: Anna Kurniati, Lita Dwi Astari, Ferry Efendi, Joni Haryanto, Retno Indarwati, Eka Mishbahatul Mar’ah Has, Elida Ulfiana, Ias Tarina Puspitasari, Made Muryani, Heni Dianawatisari, Ifrani Yuan Khaulaha Rani
- Sektor Pendidikan
a. Pendidikan dan Pelatihan
Pada tahun 2019 di Indonesia tercatat jumlah institusi pendidikan
keperawatan sebanyak 534 institusi. Secara keseluruhan terdapat 1.058
program pendidikan keperawatan di Indonesia yang terdiri dari D3
sebanyak 413 program studi, D4/S1 sebanyak 342 program studi dan
profesi sebanyak 280 program studi, sisanya sebanyak 23 adalah program
studi S2 keatas. Kurikulum pendidikan dan pelatihan sudah diperbarui oleh
kementerian terkait dan berbagai asosiasi pendidikan baik vokasi ataupun
ners. Kurikulum tersebut mengacu dan selaras dengan regulasi yang ada,
diantaranya adalah kompetensi inti Association of Southeast Asian Nations
(ASEAN) serta kebutuhan stakeholder yang telah diimplementasikan ke
mahasiswa keperawatan di Indonesia.
b. Regulasi Pendidikan dan Pelatihan
Peraturan yang menjadi pedoman dalam proses akreditasi yaitu: UU
12/2012, Permendikbud Nomor 3/2020, PerBan-PT Nomor 5/2019,
PerBan-PT Nomor 4/2017, Permendikbud Nomor 5/2020, Peraturan
LAM PTKes Nomor 2/2020, Permendikbud Nomor 7/2020. Ketetapan
akreditasi berlaku dalam 5 tahun merujuk pada Permendikbud Nomor
5/2020 dan persetujuan standar akreditasi ditetapkan oleh rapat anggota,
yang merupakan struktur organisasi tertinggi dalam LAM PTKes (terdiri
dari ketua organisasi asosiasi profesi dan institusi pendidikan bidang
kesehatan). Sementara itu Standar Nasional Profesi Keperawatan telah
disusun oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), akan tetapi
masih dalam proses penetapan (termasuk lingkup standar pendidikan
interprofesionalisme). Jenjang karir perawat sendiri telah memiliki
regulasi yaitu PMK 40/2017, tetapi belum semua fasilitas pelayanan
kesehatan menerapkan hal ini. Terkait dengan pengembangan karir
perawat pola karir di Indonesia ada dua pola, yaitu jabatan fungsional
perawat dan jenjang karir. Untuk jenjang karir sudah dijalankan di Rumah Sakit, meskipun belum semua.
c. Pembiayaan Pendidikan
Biaya pendidikan telah diatur didalam Permendikbud Nomor 25 Tahun
2020 yang menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan
Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Akan tetapi besaran nominal biaya
bergantung pada kebijakan universitas masing-masing dengan mengacu
pada batas kewajaran pembiayaan.
- Angkatan kerja
a. Ketersediaan perawat
Secara garis besar ketersediaan perawat di Indonesia sudah dapat
mencukupi kebutuhan sesuai dengan jumlah penduduk dengan rasio
diatas target nasional yaitu mencapai 2,46 per 1.000 penduduk. Jumlah
perawat yang terdaftar dan memiliki STR hingga akhir tahun 2020 adalah
985.889 dengan sejumlah 592.342 STR berstatus aktif. Sebanyak 384.464
perawat dilaporkan bekerja pada Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas
kesehatan lainnya di seluruh Indonesia.
b. Pergerakan Pasar Kerja Tenaga Keperawatan
1) Dinamika tenaga perawat dalam pasar kerja dalam negeri
Pasar kerja perawat merupakan sistem yang dinamis dan kompleks
untuk melihat ketersediaan dan kebutuhan perawat di tingkat
nasional beserta faktor kontekstual lainnya. Tantangan terbesar adalah
pada data serapan tenaga keperawatan di lapangan yang bersifat
sektoral serta pelacakan lulusan keperawatan di pasar kerja beserta
jumlah pengangguran bidang keperawatan. Ketersediaan lowongan
keperawatan baik dalam negeri maupun luar negeri dilakukan baik
oleh pemerintah ataupun swasta. Berdasarkan proyeksi target
kebutuhan tenaga perawat, diperkirakan pada tahun 2021 Indonesia
mengalami surplus 176.470 perawat dan kemungkinan akan terus
meningkat jumlahnya hingga 695.217 perawat pada tahun 2025.
2) Migrasi Perawat Indonesia ke Luar Negeri
Selama periode tahun 20015-2020, sebanyak 6.393 perawat
ditempatkan diluar negeri baik menduduki jabatan sebagai perawat
maupun sebagai tenaga asisten perawat atau careworker di institusi
perawatan lansia. Beberapa isu yang sering muncul dalam penjajakan
Kerjasama luar negeri yaitu Bahasa, rekognisi, kompetensi dan
sertifikasi. Isu lain yang kemudian muncul adalah terkait kontrak kerja
yang meliputi hak dan kewajiban, perlindungan terhadap Perawat
Migran Indonesia (PMI). Penempatan dan perlindungan tenaga
perawat Indonesia ke luar negeri dilakukan oleh Badan Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Telah terdapat Kebijakan yang
mengatur penempatan tenaga kerja luar negeri melalui berbagai
macam mekanisme baik pemerintah ataupun swasta.
3) Migrasi Balik: Pendayagunaan Perawat Pasca Migrasi
Selain perluasan peluang kerja, Kemenkes mendorong pendayagunaan
perawat keluar negeri untuk alih ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui optimalisasi strategi brain circulation. Hal ini ditempuh dengan
mengupayakan pendayagunaan kembali para tenaga Kesehatan yang
telah selesai bekerja di luar negeri atau dikenal dengan istilah returnee.
Untuk mengoptimalkan terjadinya brain circulation Kemenkes sedang
mengupayakan solusi untuk mengatasi deskilling serta menyusun
kebijakan reintegrasi untuk mendorong pendayagunaan kembali
untuk penguatan pelayanan kesehatan.
4) Karakteristik dan Kondisi Kerja
Karakteristik dan kondisi kerja bidang keperawatan bervariasi
tergantung dari status kepemilikan fasilitas kesehatan (pemerintah/
swasta atau organisasi kesehatan non-profit). Distribusi tenaga
keperawatan menurut jam kerja dan karakteristik pasar tenaga kerja
sangat penting untuk memahami dinamika ketenagakerjaan, dan
sebagai dasar menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan.
Di Indonesia sudah terdapat aturan yang mengatur standar jam kerja,
tenaga kontrak, regulasi upah minimum beserta perlindungan sosial
terhadap Perawat.
5) Penghasilan dan Remunerasi
Penghasilan, remunerasi dan pengembangan karir perawat diatur oleh
pemerintah dengan mengikuti upah minimum yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat atau daerah. Penentuan upah minimum ini juga
mempertimbangkan tingkat pendidikan, masa kerja serta berbagai
tunjangan yang melekat. Pengembangan karir keperawatan saat ini
sedang dikembangkan dan diuji coba di beberapa Rumah Sakit yang
akan menjadi dasar penentuan pengembangan karir kedepan.