DISTRIBUSI TENAGA KESEHATAN
Distribusi tenaga kesehatan merupakan upaya pendistribusian SDM Kesehatan ke wilayah yang dianggap memerlukan dengan prinsip keadilan dan pemerataan pelayanan. Pendistribusian dan penempatan tenaga kesehatan ini merupakan wewenang dari pemerintah sesuai dengan amanat Pasal 26 Undang-undang Kesehatan No. 36 tahun 2009.…