Review Sistematis Peningkatan Retensi Tenaga Kesehatan di Daerah Tertinggal

Citation for this

Efendi, F., & Kurniati, A. (2014). Review Sistematis Peningkatan Retensi Tenaga Kesehatan di Daerah Tertinggal. Annual Conference on Policy Development by Bappenas. Jakarta

Dukungan Personal dan Profesional
Sebagian besar intervensi untuk mempertahankan retensi tenaga kesehatan di daerah tertinggal
masuk dalam kategori dukungan personal dan profesional (73%). Meskipun demikian, perlu
digarisbawahi bahwa intervensi ini perlu diintegrasikan dengan intervensi yang lain, khususnya
terkait dengan retensi telah diteliti bahwa dukungan personal dan profesional sendiri tidak akan
efektif untuk membuat tenaga kesehatan betah tinggal di daerah tertinggal (Buykx, Humphreys,
Wakerman, & Pashen, 2010; Lehmann et al., 2008; World Health Organization, 2010).
Pentingnya dukungan personal dan profesional seperti perbaikan kondisi hidup bagi tenaga
kesehatan dan keluarganya membuat tenaga kesehatan dihargai. Sehingga motivasi dan retensi
tenaga kesehatan untuk bekerja di daerah terpencil dan tertinggal cukup tinggi (Dolea, Stormont,
& Braichet, 2010; L. Huicho et al., 2010). Selain itu, jenjang karir yang jelas dan berpihak ke
tenaga kesehatan menjadi nilai tambah bagi tenaga kesehatan untuk praktik dan bertahan disana
(Dambisya, 2007; Ebuehi & Campbell, 2011). Keterpencilan, sulitnya akses transportasi serta
kondisi kerja yang tidak mendukung menjadi faktor yang mendorong perawat di Jordania untuk
bermigrasi dan bekerja ke luar negeri (AbuAlRub et al., 2013).

Insentif Finansial
Intervensi insentif finansial diidentifikasi sebanyak 60% pada studi ini. Insentif finansial baik
berupa uang maupun tunjangan merupakan intervensi klasik yang telah dilakukan di berbagai
negara (Till Bärnighausen & David E. Bloom, 2009). Negara maju maupun negara berkembang
menggunakan intervensi ini untuk menarik dan mempertahankan tenaga kesehatan di daerah
tertinggal. Review sistematis terkait penggunaan insentif finansial pada penelitian lain
menunjukkan efektivitas dari intervensi ini untuk mempertahankan tenaga kesehatan di daerah
tertinggal (Till Bärnighausen & David E. Bloom, 2009). Penelitian insentif finansial sebagian
besar dilakukan di negara-negara Afrika dengan menyertakan intervensi kombinasi lainnya.
Insentif finansial yang diberikan dalam bentuk beragam baik berupa gaji, tunjangan maupun
manfaat lain yang diasosiasikan dengan sejumlah uang. Intervensi ini sangat efektif jika
dilakukan untuk program retensi jangka pendek, sedangkan untuk jangka panjang tingkat
keberhasilannya rendah jika tanpa disertai intervensi non finansial lainnya (Sempowski, 2004).
Pendidikan
Pendidikan merupakan langkah utama dan dasar dalam menciptakan tenaga kesehatan yang
kompeten. Pada penelitian ini diidentifikasi sebanyak 33% intervensi dengan kategori
pendidikan. Rekrutmen mahasiswa baru dari daerah terpencil dan tertinggal memiliki dampak
terhadap retensi tenaga kesehatan untuk mengabdi kembali ke daerah asalnya (Grobler L, 2009).
Di Afrika Selatan, mahasiswa yang berasal dari daerah tertinggal 3 kali lebih memilih untuk
praktik di daerah tersebut (De Vries & Reid, 2003). Studi yang dilakukan di Kongo dimana
Fakultas Kedokteran dibangun di pedesaan menunjukkan bahwa 81% lulusan bekerja di daerah
pedesaan (Longombe, 2009). Penelitian yang dilakukan oleh Strasser menunjukkan bahwa
kurikulum terkait pelayanan kesehatan di daerah tertinggal mendekatkan mahasiswa untuk lebih
mengenal dan peduli untuk memilih bekerja disana. Selain itu mereka telah memiliki kompetensi
untuk praktik didaerah dengan sumber daya yang terbatas (Strasser et al., 2009). Pelatihan
mendorong staf untuk mengambil peran lebih dalam pekerjaan dan mencapai tujuan pribadi
sebagai seorang profesional (Peña et al., 2010). Penelitian yang terkait intervensi pendidikan
perlu digali lebih lanjut mengingat banyak faktor yang memengaruhi.
Regulasi
Regulasi yang terkait dengan retensi tenaga kesehatan tidak hanya dijumpai di negara maju tetapi
juga negara berkembang. Tema terkait regulasi ini ditemukan dalam 24% studi ini. Wajib kerja
merujuk pada hukum negara yang mengamanatkan distribusi dan retensi tenaga kesehatan di
daerah terpencil dan tertinggal untuk periode tertentu. Regulasi yang dimaksud di kebanyakan
negara dibawahi oleh Kementerian Kesehatan. Wajib kerja memang diketahui lebih efektif
dalam mempertahankan tenaga kesehatan untuk bekerja di daerah tertinggal dan terpencil
(Frehywot et al., 2010; Wiwanitkit, 2011). Lebih dari 70 negara di dunia ini memberlakukan
kebijakan yang sama. Metode yang digunakan sebagian besar atau 64% adalah mewajibkan atau
mengharuskan sebagai prasyarat untuk mendapatkan ijin praktik ataupun dengan denda tertentu.
Studi yang dilakukan di Puerto Rico Menunjukkan bahwa sebelum program ini dijalankan 16
dari 78 kota tidak ada dokter. Setelah intervensi kesemua kota tersebut setidaknya memiliki 1
dokter (Ramírez de Arellano, 1981). Meski di Indonesia intervensi ini diketahui efektif untuk
mendistribusikan dan menempatkan tenaga kesehatan di daerah tertinggal untuk periode tertentu
(Lehmann et al., 2008), namun isu terkait pembatasan hak asasi manusia juga perlu
dipertimbangkan.

Diskusi
Pemenuhan ketersediaan tenaga kesehatan di daerah tertinggal dan terpencil mutlak memerlukan
komitmen politik yang kuat dari pemerintah. Strategi yang dilakukan oleh pemerintah harus
menggunakan faktor-faktor yang berdampak terhadap ketertarikan dan retensi dari tenaga
kesehatan. Sebagian besar studi terkait retensi melibatkan dokter sebagai respondennya, diikuti
oleh perawat, bidan dan jenis tenaga kesehatan lainnya. Meskipun dokter, perawat dan bidan
sangat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan, tetapi berbagai jenis tenaga kesehatan
lainnya juga perlu dikaji terutama dalam konteks daerah tertinggal. Terdapat beberapa kesamaan
tema yang teridentifikasi dan konsisten dengan temuan sebelumnya ataupun review sistematis
yang lain, seperti misalnya strategi dukungan personal dan profesional serta insentif finansial
lebih banyak digunakan sebagai faktor penting dalam retensi (Buykx et al., 2010), dan bahkan
mungkin faktor personal dan profesional punya potensi untuk meningkatkan retensi. Sebagian
besar studi menunjukkan perlunya insentif finansial dan insentif non finansial sebagai paket
kebijakan retensi, hal ini konsisten dengan artikel yang ada disini (AbuAlRub et al., 2013; Luis
Huicho et al., 2012; Sundararaman & Gupta, 2011). Kombinasi berbagai intervensi juga
dijelaskan oleh penelitian lain sebagai langkah efektif dalam menarik dan mempertahankan
tenaga kesehatan (Frehywot et al., 2010). Penelitian yang dilakukan di Propinsi Papua
menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah juga signifikan dalam menarik dan
mempertahankan tenaga kesehatan dengan stimulasi pendidikan berkelanjutan dan jenjang karir
yang mendukung. Kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil juga bisa ditawarkan dengan
persyaratan tertentu untuk menarik minat tenaga kesehatan guna melayani masyarakat Indonesia
di pedalaman (Pas, 2010).
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi masalah distribusi dan
retensi tenaga kesehatan di Indonesia khususnya untuk dokter dan bidan. Akan tetapi jika dikaji
lebih lanjut maka data yang berbasis bukti khususnya terkait retensi masih sangat minim. Studi
awal terkait dengan minat dokter untuk bekerja didaerah terpencil dipublikasikan pada tahun
1998. Penelitian ini menjelaskan bahwa intervensi pendidikan untuk melanjutkan ke jenjang
spesialis ternyata mampu membuat dokter bertahan bekerja di lokasi terpencil (Chomitz, 1998).
Sejak tahun 1990an, pemerintah telah melaksanakan penempatan tenaga medis dan bidan melalui
program Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebagai bagian dari pelaksanaan masa bakti yang
diwajibkan bagi tenaga medis. Pelaksanaan wajib kerja ini dihapuskan dengan berlakunya
Undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk menarik minat tenaga
medis agar mau ditempatkan sebagai PTT di daerah terpencil dan sangat terpencil maka
diterapkan pemberian insentif finansial dengan besaran tertentu dan dengan masa kerja yang
lebih singkat yaitu 1-2 tahun. Kebijakan ini di satu sisi mampu meningkatkan keberadaan tenaga
medis di daerah yang selama ini kurang terlayani, namun belum secara bermakna meningkatkan
retensi tenaga medis di wilayah tersebut. Adanya tenaga medis yang mengajukan perpanjangan
masa tugas belum bisa dikatakan sebagai bukti bahwa program PTT disertai insentif mampu
meningkatkan minat tenaga medis untuk terus bertahan di daerah penugasannya, mengingat
belum adanya kajian yang berbasis bukti. Sampai saat ini studi yang mengangkat bahasan
tentang tingkat retensi atau rata-rata lamanya tenaga kesehatan bertahan di daerah penugasannya
terutama yang tergolong DTPK baik untuk PTT maupun PNS masih sangat minim. Demikian
pula belum ada studi yang menghitung berapa lama idealnya penugasan tenaga kesehatan untuk
daerah dengan kondisi tertentu agar dapat berdampak positif bagi capaian program pelayanan
kesehatan setempat.

  1. Rekomendasi Kebijakan
    Retensi merupakan isu kompleks yang memerlukan pendekatan multidimensional. Strategi
    retensi yang efektif memerlukan kerjasama lintas sektor dengan tidak hanya memperhatikan
    tenaga kesehatannya saja tetapi juga lingkungan sekitar. Pembuat kebijakan memerlukan data
    yang berbasis bukti yang terkait dengan konteks retensi di negara kita. Dari sisi teknis, langkah
    pertama yang bisa dilakukan adalah menganalisis faktor penentu dari minat dan retensi tenaga
    kesehatan untuk bekerja di daerah tertinggal. Kedua, melakukan identifikasi strategi sumber daya
    manusia kesehatan, terutama strategi kombinasi yang menjawab permasalahan aktual yang ada.
    Dari sisi kemauan politik, pemerintah harus bisa melibatkan aktor yang terlibat dalam strategi
    retensi tenaga kesehatan di daerah tertinggal selain mempersiapkan dukungan berkelanjutan
    lainnya. Penelitian lebih lanjut terkait dengan lama masa kerja tenaga kesehatan di daerah
    tertinggal serta preferensi yang membuat mereka bertahan disana perlu dikaji. Penelitian
    sebaiknya melibatkan berbagai jenis tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat, farmasis dan
    tenaga kesehatan lain) baik yang berstatus PNS maupun non PNS.

[gview file=”http://komunitassehat.com/wp-content/uploads/2017/12/Review-Sistematis-Peningkatan-Retensi-Tenaga-Kesehatan-di-Daerah-Tertinggal.pdf”]