by : Wasis Budiarto
Pendayagunaan SDM kesehatan oleh pemerintah diselenggarakan melalui pendelegasian wewenang yang proporsional antara pusat dan daerah. Kenyataan menunjukkan bahwa pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan masih kurang. Di lain pihak, masalah rekruitmen tenaga keperawatan (perawat & bidan) merupakan hal yang perlu mendapat perhatian. Berdasarkan Kep Menkes No. 836/Menkes/ SK/IV/2005 telah dilaksanakan Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) yang merupakan suatu model peningkatan kinerja perawat dan bidan di puskesmas dan rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model rekruitmen dan pendayagunaan tenaga keperawatan di rumah sakit dan puskesmas di daerah terpencil.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif eksploratif, yang dilakukan di Kab. Sumenep provinsi Jawa Timur yang mewakili daerah terpencil kepulauan dan Kab. Timor Tengah Selatan (TTS) provinsi NTT yang mewakili daerah terpencil pegunungan. Puskesmas terpencil kepulauan di Sumenep sebanyak 8 puskesmas dan sampel dalam penelitian ini sebanyak 6 puskesmas (2 puskesmas di kepulauan Masalembu tidak termasuk dalam penelitian ini) dan di TTS terdapat 11 puskesmas terpencil pegunungan dan semua puskesmas dipilih sebagai sampel penelitian Pengumpulan data dilakukan dengan FGD, depth interview, kuesioner /angket dan observasi yang menggunakan check list. Analisis dilakukan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan kesempatan melanjutkan studi lanjut untuk tenaga keperawatan di daerah terpencil sangat terbatas mengingat dana yang tersedia sangat kecil, dan informasi yang masuk sering terlambat. Sosialisasi Kep. Menkes No. 1212/2002 dan No. 1540/2002 tentang masa bakti dan penempatan tidak pernah dilakukan. Kompetensi tenaga keperawatan di daerah masih kurang, dan dukungan dari Pemprov/Kab/Kota terhadap kebijakan tenaga keperawatan masih belum tegas dan nyata, sehingga upaya untuk melakukan pemerataan menjadi tidak optimal. Pengadaan tenaga kesehatan pusat melalui PTT belum dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah. Pola rekruitmen tenaga keperawatan di daerah terpencil sama dengan di daerah biasa (tidak terpencil) khususnya pengangkatan melalui CPNS. Rekruitmen juga dilakukan melalui pengangkatan tenaga keperawatan sebagai tenaga kontrak daerah (Pegawai Harian Lepas = PHL) dengan persyaratan minimal DIII, dan ‘turn over’ tenaga keperawatan di daerah terpencil cukup tinggi. Kebijakan reward bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil belum mampu mendukung upaya pemerataan tenaga kesehatan, dan motivasi tenaga keperawatan cukup, kurang ‘ committed ‘, dan kompensasi yang sangat terbatas ditambah lagi kondisi lingkungan yang kurang mendukung, mengakibatkan kepuasan kerjanya menurun
Untuk itu model rekruitmen tenaga keperawatan daerah terpencil sebaiknya memprioritaskan putra daerah untuk menghindari ‘turn over’ yang tinggi, dengan memberikan pelatihan yang berkelanjutan (continuing education) dan memberikan prioritas untuk diangkat sebagai CPNS dengan kontrak untuk kembali ke lokasi kerja asalnya di daerah terpencil dengan masa kontrak 10-15 tahun bekerja di lokasi terpenci setelah diangkat sebagai PNS.