Perpres 88/2013 Dianggap Diskriminatif, Rugikan Dosen dan Guru?
Kebijakan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai sangat diskriminatif. Sebab, Pasal 3 ayat (1) poin (f) memposisikan guru dan dosen dikecualikan mendapatkan tunjangan kinerja. Berdasarkan…
